aku sangat tidak baik, akhir akhir ini aku sangat tidak baik, ada kalanya berprestasi merasa jenuh, jenuh karena tidak ada apresiasi dan bahkan terkadang dikucilkan, tidak dianggap, akhirnya aku merasa jenuh dan tidak ingin kembali lagi, oh ya aku lelah, lelah sekali
Pengagum Keindahan
jadi penulis muda yang kreatif dan produktif
Senin, 05 Oktober 2020
Minggu, 26 Juli 2020
Workshop Pembelajaran Daring
Senin, 27 Juli 2020
Pembelajaran Daring dilaksanakan di SDN 1 Gumelar. dibuka dan diarahkan langsung oleh bapak Sugito, M.Pd selaku narasumber pembelajaran daring bagi kepala sekolah dan guru SD Korwilcam dindik Gumelar. Pembeljaran ini dimulai pada pukul 8 WIB. pembelajaran ini sangat menyenangkan sekali, semoga bermanfaat.
Pembelajaran Daring dilaksanakan di SDN 1 Gumelar. dibuka dan diarahkan langsung oleh bapak Sugito, M.Pd selaku narasumber pembelajaran daring bagi kepala sekolah dan guru SD Korwilcam dindik Gumelar. Pembeljaran ini dimulai pada pukul 8 WIB. pembelajaran ini sangat menyenangkan sekali, semoga bermanfaat.
Jumat, 24 Juli 2020
Referensi Maqasid Al Syariah
Pengertian
dan Cakupan Maqasid Al Syariah
Maqasid Al
Syariah berarti
tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam. Sementara menurut
Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara'
yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya.
Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia
syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum.
Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah
atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.
Maqasid Al
Syariah, yang
secara substansial mengandung kemashlahatan, menurut al Syathibi dapat dilihat
dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari' (tujuan Tuhan). Kedua maqasid
al mukallaf (tujuan mukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid
Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:
- Tujuan
awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di
dunia dan akhirat.
- Penetapan
syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
- Penetapan
syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.
- Penetapan
syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.
Begitu pula
dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung
empat aspek pula, yaitu:
- Pembicaraan
mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas
atau keabsolutannya.
- Pembahasan
dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris
lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh
semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam
pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan
problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian
esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam).
- Analisa
pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan
lain-lain.
- Penjelasan
aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.
Mayoritas
peneliti membagi kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan akhirat yang
dijamin oleh akidah dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh
muamalat. Tetapi dalam pembahasan ini, tidak ditemukan korelasi yang
mengharuskan untuk memperhatikan pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala
hal yang terkait dengan akidah, ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin
segala kemashlahatan umat baik sisi dunia maupun akhirat.
Kemashlahatan
yang menjadi tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs,
akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal
ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut
mafsadah.
Adapun
setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga
tingkatan kebutuhan yaitu al dlorruriyat, al hajiyat dan al tahsinat.
Kebutuhan dhoruriyat
Definisinya
adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer.
Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia
akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal
yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan,
keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam
diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan
pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas.
Seperti kewajiban qisas:
ولكم فى
القصاص حياة يأولى الألباب لعلكم تتقون
"Dan
dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang
bertakwa"
Dari ayat
ini dapat diketahui bahwa disyariatkannya qisas karena dengan itu
ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.
Kebutuhan al hajiyat
Al Syatibi
mendefinisikan sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi
keselamatan manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan.
Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah
(keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf. Merupakan contoh
kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini. Contoh pembolehan tidak
berpuasa bagi musafir, hukuman diyat (denda) bagi seorang yang membunuh
secara tidak sengaja, penangguhan hukuman potong tangan atas seseorang yang
mencuri karena terdesak untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan.
Kebutuhan al tahsinat
Definisinya
adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok
tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat
kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi
seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang
tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan
tuntutan norma dan akhlak, dalam berbagai bidang kehidupan seperti ibadah muamalah,
dan uqubah. Allah SWT telah mensyariatkan hal yang berhubungan dengan
kebutuhan tahsinat. Contoh anjuran berhias ketika hendak ke masjid,
anjuran memperbanyak ibadah sunnah, larangan penyiksaan mayat dalam peperangan/
muslah.
Al Syatibi
juga membagi mashlahah dalam tiga hal:
- Mashlahah
muktabar, yaitu
kemashlahatan yang berhubungan dengan penjagaan pada lima hal sebagaimana
diungkap di atas. Usaha pemeliharaan kemashlahatan yang lima ini adalah
pemeliharaaan yang dhoruri (yang paling utama). Itulah sebabnya
diharuskannya berjihad kepada yang kuat fisiknya untuk melawan serangan
musuh yang bermaksud menghancurkan agama dan tanah air. Ditetapkannya
hukuman qisas untuk menjamin keselamatan jiwa, dan lain-lain.
- Mashlahat
mulgha, yaitu
sesuatu yang sepintas lalu terlihat mashlahat, tetapi ada mashlahat
yang lebih besar sehingga mashlahat yang kecil itu boleh diabaikan.
Sebagai contoh, pada suatu ketika Abdurrahman ibn Hakam, gubernur
Andalusia, meminta fatwa kepada Imam al Laitsi tentang kafarat
karena telah membatalkan puasa Ramadhan dengan mencampuri istrinya di
siang hari. Al laitsi memfatwakan bahwa kafaratnya harus berpuasa dua
bulan berturut-turut. Pengambilan keputusan ini diambil dengan argumen
bahwa memerdekakan budak atau memberi makan 60 oarang miskin terlalu
ringan bagi seorang gubernur, maka dikawatirkan sang gubernur
meremehkannya. Kemashlahatan yang lebih besar dalam kasus ini adalah
kemashlahatan agama.
- Mashlahat
mursalah, yaitu
kemashlahatan yang tidak terkait dengan dalil yang memperbolehkan atau
melarangnya, contoh untuk mengatasi merajalelanya pemalsuan hak milik atas
barang-barang berharga atau pemalsuan isteri agar dapat bebas kumpul kebo
maka atas pertimbangan mashlahah mursalah boleh diadakan ketentuan
kewajiban mencatat dan keharusan mempunyai keterangan yang sah setiap
terjadi akad jual beli, nikah, hibah dan lain sebagainya.
Batasan Maslahah
- Tujuan
legislasi (tashri') adalah untuk menegakkan mashlahah di
dunia ini dan di akhirat.
- Syari'
menghendaki masalih harus mutlak
Alasan bagi
kedua pertimbangan di atas ialah bahwa syariah telah dilembagakan harus abadi,
universal (kull), dan umum (amm) dalam hubungannya dengan segala
macam kewajiban (takalif), subjek hukum (mukallafin) dan
kondisi-kondisi (ahwal).
Ketiga
karakter di atas menuntut mashlahah harus mutlak dan universal.
Kemutlakan berarti bahwa mashlahah tidak boleh subjektif dan relatif.
Kenisbian biasanya didasarkan pada sikap menyamakan suatu masalah dengan salah
satu dari kondisi kesenangan pribadi, keuntungan pribadi, pemenuhan keinginan
nafsu dan kepentingan individu. Semua pertimbangan di atas memberikan konsep mashlahah
akan makna relatif dan subjektif, yang bukan merupakan pertimbangan syari'
dalam mashlahah, meski mungkin dipertimbangkan dalam budaya adat.
Unsur
universal dalam karakter di atas, tidak dipengaruhi oleh takhalluf
(memperkecil) unsur-unsur partikulernya. Misalnya hukuman diberlakukan
berdasarkan ketentuan universal bahwa biasanya hukuman ini mencegah orang dari
melakukan kejahatan dengan mengabaikan orang-orang tertentu yang walaupun
dihukum, tidak dapat menahan diri dari melakukan suatu kejahatan. Keberadaan
orang-orang tertentu ini tidak mempengaruhi validitas ketentuan umum tentang
hukuman.
Kemashlahatan
asasi bagi al Buthi, sebenarnya hanyalah satu yaitu terciptanya penghambaan
seorang mukallaf kepada Allah dan ma'rifat billah. Al Buthi
mendasarkan pada dalil:
وابتغ فيما
أتاك الله الدار الأخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا.......
"Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi
…".
Al Buthi
menandaskan bahwa mayoritas ahli tafsir bersepakat bahwa pernyataan la tansa
nashibaka min al dunya, bermakna bagian dunia yang berfaedah bagi
akhiratnya.
Dalam
memberikan batasan mashlahah, al Buthi memaparkan dua hal yang keluar
dari kriteria mashlahah.
- Segala
hal yang keluar dari substansi mashlahah dengan tujuan penjagaan
lima hal contoh melepaskan ketentuan diri dari ketentuan ibadah,
menginginkan kenikmatan berzina, melampaui batas penjagaan diri tanpa
ketentuan yang dibenarkan syara' dan lain-lain.
- Segala
sesuatu yang tidak bertentangan dengan substansi mashlahah tetapi
menjadi berubah karena tujuan yang tidak baik berdasar hadits: "innamal
a'malu binniyat".
Kehujjahan Maqasid Al Syariah (mashlahah)
Mashlahah dalam
bingkai pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang berdiri sendiri atas
dalil-dalil syara' sebagaimana Al Qur'an, Al Hadits, Ijma' dan Qiyas.
Dengan demikian tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz'i/far'i)
dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesungguhnya mashlahah adalah makna yang
universal yang mencakup keseluruhan bagian-bagian hukum far'i yang
diambil dari dalil-dalil atau dasar syariah.
Kesendirian mashlahah
sebagai dalil hukum, tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap
makna mashlahah dalam masalah-masalah juz'i. Hal ini disebabkan
dua hal:
- Kalau
akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam
tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum
datangnya syara'. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.
- Kalau
anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara
parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka
batallah keberadaan atsar /efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci
bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas
akal manusia.
Bagi Abdul
Wahhab Khallaf, Maqasid Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk
memahami redaksi Al Qur'an dan Al Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang
bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al
Qur'an dan Al Hadits. Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini,
menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum
tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan
hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam pendahuluan hampir
keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah
karena faktor pengaruh teologi.
Kamis, 23 Juli 2020
MAKALAH ILMU GHORIBIL HADIST
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Memahami hadis sebagai
warisan Nabi saw. haruslah menyeluruh dan universal. Menyeluruh dalam artian
memahami secara benar, sedang universal berarti tidak meninggalkan satu lafaz
pun dalam menelaahnya. Terkait dengan memahami secara menyeluruh dan universal
di era kini akan terbentur dengan pemahaman bahasa yang tentunya berkembang
sebanding dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri.
Hadits mulanya
merupakan bahasa lisan kemudian berubah menjadi bahasa teks setelah terjadi proses
transformasi. Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah esensi dari bahasa yang
meliputi rasa dan karsa bisa terwakili dengan bahasa teks yang pembukuannya pun
tidak disaksikan oleh pelaku dan saksi-saksi kejadiannya. Berangkat dari itu
perlu adanya peninjauan hadits secara etimologi sebagai upaya dalam
melestarikan bahasa hadits sehingga tidak asing diterima generasi yang semakin
menjauhui zaman Nabi saw[1].
Peninjauan hadits dari
segi dirayahnya yang lebih spesifik dalam membahas istilah
yang sulit dikenal atau sering disebut ilmu gharib al-hadis.
Dengan adanya pembahasan secara khusus ini diharapkan generasi yang semakin
menjauhi bahasa hadis bisa memahami lebih tepat terhadap arti kosakata hadits
itu sendiri. Sehingga dengan pemahaman yang tepat akan dihasilkan hukum yang
tepat pula[2].
BAB II
ILMU
GHARIBIL HADIST
- Pengertian Ilmu
Gharib Al-Hadits
Ibnu Shalah
menta’rifkan Ilmu Gharibil-Hadits, ialah Ilmu pengetahuan untuk mengetahui
lafadh-lafadh dalam matan Hadits yang sulit lagi sukar difahamkan, karena
jarang sekali digunakannya[3].
Dengan memperhatikan
ta’rif tersebut, hanyalah kiranya bahwa yang menjadi obyek ilmu Gharibil-Hadits
ialah kata-kata yang musykil dan susunan kalimat yang sukar dipahamkan
maksudnya. Dan nyata pulalah kiranya tujuan yang hendak dicapai oleh ilmu ini,
ialah melarang seseorang menafsirkan secara menduga-duga dan mentaqlidi
pendapat seseorang yang bukan ahlinya.
Pada masa Imam Ahmad beliau pernah
ditanya oleh seseorang tentang arti suatu lafadh gharib yang terdapat dalam
sebuah matan Hadits, tetapi karena beliau merasa tidak mampu, lalu menjawab,
ujarnya : “Tanyakannlah kepada seseorang yang mempunyai keahlian dalam
bidang Gharibil-Hadits, karena aku tak suka memperkatakan sabda Rasulullah SAW
dengan purbasangka[4]”.
Begitu pula
Al-Ashmu’iy, ketika ditanya oleh seseorang tentang arti Hadits yang berbunyi :
“Tetangga itu berhak untuk didekati". Beliau mengatakan: “Saya
enggan menafsirkan sabda Rasulullah ini tetapi orang-orang Arab menyangka,
bahwa lafadh “Sabqi” itu artinya al-Laqiz ( janbun=dekat).
- Sejarah Perkembangan Ilmu Gharib
Al Hadist
Pada
masa sesudah masa sahabat, yaitu pada abad pertama masa tabiin sekitar tahun
150 H, bahasa Arab yang tinggi mulai tidak dipahami oleh umum, dan hanya
kalangan terbatas yang memahaminya. Untu itu, para ahli hadis mengumpulkan
kata-kata yang tidak dapat dipahami oleh umum dan kata-kata yang jarang
terpakai dalam pergaulan sehari-hari.
Menurut
sejarah, orang yang mula-mula berusa untuk mengumpulkan lafadz yang gharib adalah Abu Ubaidah Ma’mar bin
Al-Mutsanna (210 H), kemudian dikembangkan oleh Abdul Hasan Al-Mazini ( 204 ).
Tiga kitab gharb al hadist pada abad
III H adalah susunan Abu ‘Ubaid Al-Qasami bin Sallam ( 224 H ) Ibnu Qutaidah
Ad-Dainuri ( 276 H ) dan Al- Khaththabi ( 378 H ). Kitab lainnya setelah itu
adalah Gharib Al-Qur’an dan Hadist
susunan Al-Harawi ( 401 H ) dan Al-Faiq
susunan Al-Zamaksyari. Kitab terbesar adalah An-Nihiyah susunan Ibn Al-Atsir (
606 H) yang diikhtisarkan oleh As-Sayuthi ( 911 H ) dalam kitab Ad-Durr An-Natsir[5].
- Cara-Cara Menafsirkan ke-Ghariban al-Hadits.
Para Muhadditsin
mengemukakan hal-hal yang dapat digunakan untuk menafsirkan ke-Gharib-an matan
Hadits. Di antara hal-hal yang dipandang baik untuk menafsirkan ke-Gharib-an
Hadits ialah:
a. Hadits yang sanadnya
berlainan dengan hadits yang bermatan gharib tersebut.
b.
Penjelasan dari
Sahabat yang meriwayatkan Hadits atau dari Sahabat lain yang tidak
meriwayatkannya.
Mikhnaf bin Sulaim
menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya): “Bagi setiap
keluarga wajib untuk menyembelih ‘Atirah”. Berkata Abu Ubaid
dalam "Gharibul Hadits" (1/195): "’Atirah adalah
sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada
Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga
dihapus setelahnya (setiap tahun). Tahukah kalian apa itu ‘atirah? Inilah yang
biasa dikatakan orang dengan nama Rajabiyah”. [Diriwayatkan
Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi
(1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia
majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad
(5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam
"Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat
Al-Ishabah (9/151)].
Selain cara
yang disebutkan jumhur ulama muhaditsin berupaya menafsirkan Hadist melalui ke – gharib- an matan hadis antara lain :
1.
Mencari dan menelaah hadist yang sanad-nya berlainan dengan yang ber – matan gharib.
2.
Memerhatikan penjelasan dari sahabat
yang meriwayatkan hadist atau sahabat lain yang tidak meriwayatkan.
3.
Memperhatikan penjelasan dari rawi selain
sahabat[7].
- Kitab – Kitab Terkait Gharib al Hadist
Ada beberapa kitab yang terkait dengan
Ilmu Gharib Al-Hadist antara lain:
1.
Kitab Gharib al – Hadist karya Abu Hasan An-Nadhr bin Syumail Al-Mizini (
203 H), salah seorang guru Ishaq bin Rahawaih, guru Imam Bukhari
2.
Kitab Gharib al- Atsar karya Muhammad bin Al-Mustanir ( 206 H )
3.
Kitab Gharib Al-Hadist karya Abu Ubaid Al – Qasini bin Salam (224H)
4.
Kitab Al-Musytabah min Al-Hadist wa
Qur’an karya Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad- Danuri ( 276 H )
5.
Kitab Gahrib Al-Hadist karya Qasim bin
Tsabit bin Hazm ( 302 H )
6.
Kitab Ghorib Al-Hadits karya Abu Bakar
Muhammad bin Al-Qasim Al-Anbari ( 328 H )
7.
Kitab Gharib Al-Qur’an waAl Hadits
karya Abu Ubaid Al-Harawi Ahmad bin Muhammad ( 401 H )
8.
Kitab Samthu Ats-Tsurayya fi Ma’ani
Gharib Al-Hadits, karya Abu Qasim Ismail bin Hasan bin At – Tazi Al- Baihaqi (
402 H )
9.
Kitab Majma Ghara’ib fi Gharib
Al-Hadits karya Abu Hasan bin Abdul Ghafir Al-Farisi ( 529 H )
10. Kitab Al-Fa’iq
fi Gharib Al-Hadits karya Abu Qasim Jarullah Muhammad bin Umar bin Muhammad
Az-Zamarkasyari ( 538 H )
11. Kitab
Al-Mughits fi Ghorib A-Qur’an wa Al-Hadits karya Abu Musa Muhammad bin Abu Bakar
Al-Madani Al-Ashfahani (581 H )
12. Kitab
An-Nihayah fi Gharib Al- Hadits wa Al-Atsar karya Imam Majduddin Abu As-Sa’adat
Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazari Ibnu Al-Atsir ( 606 H )[8].
- Contoh
Penggunaan Ghoribil Hadist pada Hadits
Banyak kitab yang membahas dan menerangkan gharibul
hadits, berikut penulis paparkan beberapa contoh gharibul hadits yang diambil
dari kitab al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn
Atsir karya Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani :
قال رسول الله صلى االه عليه وسلم لإبن صائد: قد خبأت لك
خبيئا فما هو؟ قال : الدخ
“Telah berkata Rasulullah SAW kepada Ibnu Shaid,”Sesungguhnya aku telah
menyembunyikan bagimu satu barang. Maka (sesungguhnya engkau tau) apakah itu?
Jawab Ibnu Shaid,”Ia itu Dukh.”
Perkataan dukh
di dalam hadits di atas dikatakan gharib dan pelik, karena jarang dipakai dalam
pembicaraan sehari-hari atau dalam tulisan. Hanya ada beberapa
orang yang memakainya di dalam satu atau dua sya’ir. Dukh itu singkatan
dari dukhan yang artinya asap.
Tetapi dalam riwayat lain dijelaskan
bahwa bahwa Ibnu Shaid hendak menyebut dukhan tetapi tidak bias, lalu Ia
mengucapkan dukh. عن أبي
هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما تصدق أحد بصدقة من
طيب ولا يقبل الله إلا الطيب, إلا أخذها الرحمن بيمينه وإن كانت تمرة فتربو
في كف الرحمن حتى تكون أعظم من الجبل كما يربي أحدكم فلوه أو فصيله.
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata:
Rasulullah SAW bersabda: tidaklah seseorang yang bersedekah dengan suatu
kebaikan, dan tidaklah Allah menerima kecuali kebaikan, kecuali Dzat Yang Maha
Rahman akan mengambilnya (shodaqah) dengan tangan kanan-Nya sekalipun hanya
sebutir kurma, lantas kurma tersebut akan disuburkan dalam genggaman
(pemeliharaan) Allah hingga kurma tersebut lebih besar dari gunung sebagaiman
salah satu dari kalian memelihara anak kudanya dan anak untanya.”
Perkataan faluww di dalam hadits di atas
dikatakan gharib. Ada yang mengatakan bahwa faluww berarti anak kuda. Seangkan
lafadz fashil berarti anak unta yang telah disapih dari ibunya[9].
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Ilmu Gharibil-Hadits,
ialah Ilmu pengetahuan untuk mengetahui lafadh-lafadh dalam matan Hadits yang sulit
lagi sukar difahamkan, karena jarang sekali digunakannya.
2. Obyek ilmu
Gharibil-Hadits ialah kata-kata yang musykil dan susunan kalimat yang sukar
dipahamkan maksudnya. Dan nyata pulalah kiranya tujuan yang hendak dicapai oleh
ilmu ini, ialah melarang seseorang menafsirkan secara menduga-duga dan
mentaqlidi pendapat seseorang yang bukan ahlinya.
3.
Tiga kitab gharb al hadist pada abad III H adalah susunan Abu ‘Ubaid Al-Qasami
bin Sallam ( 224 H ) Ibnu Qutaidah Ad-Dainuri ( 276 H ) dan Al- Khaththabi (
378 H ). Kitab lainnya setelah itu adalah Gharib
Al-Qur’an dan Hadist susunan Al-Harawi ( 401 H ) dan Al-Faiq susunan Al-Zamaksyari. Kitab terbesar adalah An-Nihiyah
susunan Ibn Al-Atsir ( 606 H) yang diikhtisarkan oleh As-Sayuthi ( 911 H )
dalam kitab Ad-Durr An-Natsir.
DAFTAR PUSTAKA
Drs M.Solahudin M.Ag dan Agus Suyadi, Lc. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia, 2011
Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil Fi
Gharib al-Hadits min Khilal Kitab
[1]
M.Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia,
2011. Cet ke 2. Hal 104
[2]
Ali bin Umar bin Muhammad
al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn
Atsir, (Riyad : Maktabah al-Rusyd, 2009) hlm. 210.
[3]
M.Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia,
2011. Cet ke 2. Hal 114
[4]
Ibid, hal 115
[5]
Ibid, hal 117
[6] Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib
al-Hadits min Khilal Kitab al- Nihayah li Ibn Atsir, (Riyad : Maktabah
al-Rusyd, 2009) hlm. 219.
[7] Ibid, hal 118
[8]
Ibid, hal 119
[9] Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib
al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn Atsir, (Riyad : Maktabah al-Rusyd,
2009) hlm. 229.
Jumat, 17 Juli 2020
RPP Fikih Kelas X
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Madrasah :
MA MA’ARIF 01 KEBUMEN
Mata Pelajaran :
Fikih
Kelas/ Semester : X/ II
Materi Pokok :
Memperagakan Tata Cara Pengurusan Jenazah
Alokasi Waktu :
2 x 45 Menit
Hari/ tanggal :
Rabu, 10 Oktober 2018
I.
Kompetensi Inti
KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
KI.2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, responsiv, pro aktif, menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam semesta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI.3 : Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural
berdasarkan rasa ingin tahu tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya,
dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural
pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk
memecahkan masalah.
KI.4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah kongkret dan
ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
II.
Kompetensi
Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar
|
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
1.2
Meyakini syariat Islam tentang
kewajiban penyelenggaraan jenazah
|
1.2.1 Mnerima syari’at Islam tentang kewajiban penyelenggaraan
jenazah.
|
2.2
Memiliki rasa tanggung jawab tentangkewajiban penyelenggaraan jenazah
|
2.2.1.
Menunjukkan perilaku tanggung jawab tentang kewajiban penyelenggaraan jenazah dalam kehidupan sehari-hari.
|
4.2
Memperagakan tata cara penyelenggaraan jenazah
|
4.2.1
Memperagakan tata cara memandikan
Jenazah
4.2.2
Memperagakan tata cara mengkafani
jenazah
4.2.3
Memperagakan tata cara mensholati
jenazah
4.2.4
Memperagakan tata cara menguburkan jenazah
|
III.
Tujuan
Pembelajaran
1.
Siswa
mampu memperagakan cara memandikan jenazah dengan benar
2.
Siswa
mampu memperagakan tata cara mengkafani jenazah dengan benar
3.
Siswa
mampu memperagakan tata cara mensholati jenazah dengan benar
4.
Siswa
mampu memperagakan tata cara menguburkan
jenazah dengan benar
Karakter siswa yang diharapkan : Melalui pendekatan saintifik dengan
menggunakan Model Discovery Learning metode ceramah, tanya jawab, dan
diskusi. Peserta didik dapat : menjelaskan pengertian, hukum, Had, dan hikmah
diharamkannya minuman khamar dengan penuh tanggung jawab, bekerja keras, jujur,
dan kekompakan.
IV.
Materi
Pembelajaran
a. Materi Pembelajaran Reguler
1. Cara Memandikan Jenazah
a) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain
basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan
b) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup
c) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah
dari segala kotoran
d) Ganti sarung tangan yang baru,lalu bersihkan
seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak dalam
kondisi hamil
e) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak
mengalir kearah kepala
f) Masukan jari tangan yang telah dibalut dengan
kain basah kemulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya, kemudian
wudhukan seperti halnya wudhu untuk sholat
g) Siramkan air ketubuh yang sebelah kanan dulu,
kemudianke sebelah kirinya
h) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air
mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian
i)
Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan
menggosok anggota tubuhnya
j)
Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh
keseluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam
bilangan ganjil
k) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah
dimandikan dari badannya,wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar
najis setelah diatas kain kafan, tidak perlu diulang untuk mandinya, tetapi
cukup untuk mmbuang najisnya saja
l)
Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain
atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah
wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol, pemberian wangian untuk jenazah
sebaiknya menggunakan kapur barus.
2. a. Cara Mnegkafani Jenazah Laki-Laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai,
yang paling bawah lebih lebar dan luas. Masing-masing helai diberi kapur barus
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup
dengan kain dan letakan diatas kain kafan memanjang lalu diberikan
wangi-wangian
c) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang
paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar
demi selembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan
sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah
dibaringkan diliang lahat.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh
badan jenazah, tutupkanlah bagian auratny. Bagian laki-laki yang terbuka
auratnya boleh ditutup dengan rerumputan atau daun.
b. Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
a) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong
untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam
keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta
taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus
b) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas
c) Tutuplah kain pembungkus pada kedua pahanya
d) Pakaikan sarung (cukup disobek saaja, tidak
dijahit)
e) Pakaiakan baju kurungnya (cukup disobek saaja,
tidak dijahit)
f) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu
julurkan kebelakang
g) Pakaikan penutup kepalanya (kerudung)
h) Membungkusnya dengan lebar kain terakhir
dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kain kanan lalu digulung
kedalam.
c. Mensholatkan Jenazah
Islam sangat megedepankan persaudaraan sehingga sekalipun
salah satu kerabat yang sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa
dirasakan.
Semua syarat wajib dan sahnya
shalat fardu menjadi syarat dalam shalat jenazah, kecuali waktu sholat. Setelah
berdiri kemudian mulai sholat dengan takbiratul ihram dan niat, kemudian
membaca surah fatihah, takbir kedua membaca sholawat nabi, takbir ketiga
membaca doa untuk si mayat, takbir keempat membaca doa kemudian salam.
d. Menguburkan Jenazah
Sebelum proses penguburan jenazah, sebaiknya
lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter
agar bau jasad yang membusuk tidak tercium sampai keatas.
b. Materi Pembelajaran Pengayaan
Materi pengayaaan dilakukan apabila ada
siswa yang nilainya sudah menuhi KKM (7,5).
e. Materi Pembelajaran Remidial
Materi pembelajaran remidial diambil dari
materi pemebelajaran reguler. Guru memberi materi remidial dengan cara melihat
materi mana siswa itu belum tuntas. Pemberian materi remidial kepada siswa
dengan cara:
a. Guru menjelaskan
kembali kepada siswa hanya materi yang mana siswa belum mencapai KKM (7,5).
b. Peer Teaching
V.
Metode
Pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Cemonstrasi
3.
Diskusi
4.
Penugasan
VI.
Media
dan Alat, dan Bahan Pembelajaran
Media
Pembelajaran :
1. Power Point Transmition,
2.
Buku
Siswa
Alat Pembelajaran
1.
Spidol
2.
Whiteboard
3.
Laptop
4.
LCD projector
Bahan Pembelajaran
1.
Boneka 5.
Kapur barus
2.
Kain
Kafan 6. Daun Kelor
3.
Ember 7.
Minyak Wangi
4.
Gayung
VII.Sumber Pembelajaran
1.
Ahmad
Alfan.2014. Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas X. Jakarta.
Kementrian Agama. Hlm. 19-21
2.
M.
Nashiruddin Al-Albawi, 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta.
Gema Insani. Hlm.61
VIII.
Langkah-Langkah
Kegiatan Pembelajaran
No
|
Deskripsi
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
1
|
a. Kegiatan Pendahuluan
|
10 enit
|
a.
Guru mengucapkan salam
diteruskan berdo’a
b.
Guru mengabsensi peserta didik
c.
Guru mempersiapkan fisik dan psykis peserta
didik dengan pembahasan materi minggu lalu.
d.
Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi
serta kompetensi yang akan dicapai
e.
Guru menjelaskan langkah – langkah
pembelajaran yang akan dilaksanakan
f.
Guru membentuk kelompok diskusi
|
||
2
|
Kegiatan
Inti
|
70 Menit
|
a. Berfikir Kritis
dan Literasi
b) Peserta didik menyimak penjelasan guru tentang tata cara penyelenggaraan
jenazah
b. Berfikir Kritis
a)
Peserta didik
membaca buku Fikih Kelas X tentang tata cara penyelenggaraan
jenazah
b)
Peserta didik
menjawab pertanyaan guru tentang tata cara penyelenggaraan
jenazah
c. Berfikir Kritis,
Kreatif dan Komunikasi
a)
Siswa di bagi
menjadi 4 kelompok.
b) Masing – masing kelompok berdiskusi dan memperagakan tentang tata cara penyelenggaraan
jenazah
Kelompok 1 :Membahas tentang Memperagakan tata cara memandikan
Jenazah
Kelompok 2 : Membahas tentang Memperagakan tata
cara mengkafani jenazah
Kelompok 3 : Membahas tentang Memperagakan tata
cara mensholati jenazah
Kelompok 4 : Membahas tentang memperagakan
tata cara menguburkan jenazah
d. Karakter
a)
Masing – masing
kelompok secara bergantian memaparkan hasil diskusi dan kelompok lain
memberikan tanggapannya.
e. Kreatif
a)
Peserta didik
meringkas materi tentang tata cara penyelenggaraan jenazah
|
||
3
|
Kegiatan Penutup
|
10 enit
|
a.
Peserta didik dibawah
bimbingan guru menyimpulkan materi pembelajaran tetang tata cara penyelenggaraan
jenazah
b.
Guru mengadakan refleksi
terhadap materi pembelajaran dalam bentuk tanya jawab untuk mengukur
pemahaman peserta didik terhadap materi yang telah disampaikan
c.
Guru mengadakan penilaian
hasil belajar tentang pemahaman terhadap tata cara memandikan
Jenazah, Memperagakan tata cara mengkafani jenazah, Memperagakan tata cara
mensholati jenazah,Memperagakan tata cara
menguburkan jenazah
d.
Guru memberikan umpan balik
berdasarkan penilaian proses dan hasil pembelajaran
e.
Guru memberikan reward kepada
kelompok terbaik
f.
Guru menyampaikan materi yang
akan datang
g.
Guru mengucapkan salam dan
membaca hamdallah bersama peserta didik
|
IX. Penilaian Otentik
1. Teknik
Penilaian Sikap Spiritual
a.
Teknik Penilaian : Observasi Guru
b.
Bentuk penilaian : Terlampir
c.
Kisi-kisi
Penilaian Sikap Sosial
a.
Teknik Penilaian : Observasi Guru
b.
Bentuk Instrumen : Terlampir
c.
Kisi-kisi
Penilaian Pengetahuan
a.
Teknik Penilaian : praktik
b.
Bentuk Instrumen : Terlampir
Kebumen, 4 Oktober
2018
Guru Pamong
|
Praktikan
|
|
Turprayitno, S.Ag
|
Nurhakim
NIM. 15115559
|
|
Mengetahui,
Kepala Madrasah
|
||
Muhdir, M.Pd.I.
|
Langganan:
Postingan (Atom)

