Mengenai Saya

Senin, 05 Oktober 2020

Aku Padamu

 aku sangat tidak baik, akhir akhir ini aku sangat tidak baik, ada kalanya berprestasi merasa jenuh, jenuh karena tidak ada apresiasi dan bahkan terkadang dikucilkan, tidak dianggap, akhirnya aku merasa jenuh dan tidak ingin kembali lagi, oh ya aku lelah, lelah sekali


Minggu, 26 Juli 2020

Workshop Pembelajaran Daring

Senin, 27 Juli 2020









Pembelajaran Daring dilaksanakan di SDN 1 Gumelar. dibuka dan diarahkan langsung oleh bapak Sugito, M.Pd selaku narasumber pembelajaran daring bagi kepala sekolah dan guru SD Korwilcam dindik Gumelar. Pembeljaran ini dimulai pada pukul 8 WIB. pembelajaran ini sangat menyenangkan sekali, semoga bermanfaat.

Jumat, 24 Juli 2020

Referensi Maqasid Al Syariah


Pengertian dan Cakupan Maqasid Al Syariah

Maqasid Al Syariah berarti tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam. Sementara menurut Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum. Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.
Maqasid Al Syariah, yang secara substansial mengandung kemashlahatan, menurut al Syathibi dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari' (tujuan Tuhan). Kedua maqasid al mukallaf (tujuan mukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:
  1. Tujuan awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.
  2. Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
  3. Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.
  4. Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.
Begitu pula dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek pula, yaitu:
  1. Pembicaraan mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya.
  2. Pembahasan dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam).
  3. Analisa pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan lain-lain.
  4. Penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.
Mayoritas peneliti membagi kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan akhirat yang dijamin oleh akidah dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh muamalat. Tetapi dalam pembahasan ini, tidak ditemukan korelasi yang mengharuskan untuk memperhatikan pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala hal yang terkait dengan akidah, ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin segala kemashlahatan umat baik sisi dunia maupun akhirat.
Kemashlahatan yang menjadi tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs, akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut mafsadah.
Adapun setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan yaitu al dlorruriyat, al hajiyat dan al tahsinat.

Kebutuhan dhoruriyat        
Definisinya adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas. Seperti kewajiban qisas:
ولكم فى القصاص حياة يأولى الألباب لعلكم تتقون
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang bertakwa"
Dari ayat ini dapat diketahui bahwa disyariatkannya qisas karena dengan itu ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.
Kebutuhan al hajiyat
Al Syatibi mendefinisikan sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi keselamatan manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah (keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf. Merupakan contoh kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini. Contoh pembolehan tidak berpuasa bagi musafir, hukuman diyat (denda) bagi seorang yang membunuh secara tidak sengaja, penangguhan hukuman potong tangan atas seseorang yang mencuri karena terdesak untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan.
Kebutuhan al tahsinat
Definisinya adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak, dalam berbagai bidang kehidupan seperti ibadah muamalah, dan uqubah. Allah SWT telah mensyariatkan hal yang berhubungan dengan kebutuhan tahsinat. Contoh anjuran berhias ketika hendak ke masjid, anjuran memperbanyak ibadah sunnah, larangan penyiksaan mayat dalam peperangan/ muslah.
Al Syatibi juga membagi mashlahah dalam tiga hal:
  1. Mashlahah muktabar, yaitu kemashlahatan yang berhubungan dengan penjagaan pada lima hal sebagaimana diungkap di atas. Usaha pemeliharaan kemashlahatan yang lima ini adalah pemeliharaaan yang dhoruri (yang paling utama). Itulah sebabnya diharuskannya berjihad kepada yang kuat fisiknya untuk melawan serangan musuh yang bermaksud menghancurkan agama dan tanah air. Ditetapkannya hukuman qisas untuk menjamin keselamatan jiwa, dan lain-lain.
  2. Mashlahat mulgha, yaitu sesuatu yang sepintas lalu terlihat mashlahat, tetapi ada mashlahat yang lebih besar sehingga mashlahat yang kecil itu boleh diabaikan. Sebagai contoh, pada suatu ketika Abdurrahman ibn Hakam, gubernur Andalusia, meminta fatwa kepada Imam al Laitsi tentang kafarat karena telah membatalkan puasa Ramadhan dengan mencampuri istrinya di siang hari. Al laitsi memfatwakan bahwa kafaratnya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Pengambilan keputusan ini diambil dengan argumen bahwa memerdekakan budak atau memberi makan 60 oarang miskin terlalu ringan bagi seorang gubernur, maka dikawatirkan sang gubernur meremehkannya. Kemashlahatan yang lebih besar dalam kasus ini adalah kemashlahatan agama.
  3. Mashlahat mursalah, yaitu kemashlahatan yang tidak terkait dengan dalil yang memperbolehkan atau melarangnya, contoh untuk mengatasi merajalelanya pemalsuan hak milik atas barang-barang berharga atau pemalsuan isteri agar dapat bebas kumpul kebo maka atas pertimbangan mashlahah mursalah boleh diadakan ketentuan kewajiban mencatat dan keharusan mempunyai keterangan yang sah setiap terjadi akad jual beli, nikah, hibah dan lain sebagainya.


Batasan Maslahah
Al Syatibi memberikan gambaran tentang karakter mashlahah:16
  • Tujuan legislasi (tashri') adalah untuk menegakkan mashlahah di dunia ini dan di akhirat.
  • Syari' menghendaki masalih harus mutlak
Alasan bagi kedua pertimbangan di atas ialah bahwa syariah telah dilembagakan harus abadi, universal (kull), dan umum (amm) dalam hubungannya dengan segala macam kewajiban (takalif), subjek hukum (mukallafin) dan kondisi-kondisi (ahwal).
Ketiga karakter di atas menuntut mashlahah harus mutlak dan universal. Kemutlakan berarti bahwa mashlahah tidak boleh subjektif dan relatif. Kenisbian biasanya didasarkan pada sikap menyamakan suatu masalah dengan salah satu dari kondisi kesenangan pribadi, keuntungan pribadi, pemenuhan keinginan nafsu dan kepentingan individu. Semua pertimbangan di atas memberikan konsep mashlahah akan makna relatif dan subjektif, yang bukan merupakan pertimbangan syari' dalam mashlahah, meski mungkin dipertimbangkan dalam budaya adat.
Unsur universal dalam karakter di atas, tidak dipengaruhi oleh takhalluf (memperkecil) unsur-unsur partikulernya. Misalnya hukuman diberlakukan berdasarkan ketentuan universal bahwa biasanya hukuman ini mencegah orang dari melakukan kejahatan dengan mengabaikan orang-orang tertentu yang walaupun dihukum, tidak dapat menahan diri dari melakukan suatu kejahatan. Keberadaan orang-orang tertentu ini tidak mempengaruhi validitas ketentuan umum tentang hukuman.
Kemashlahatan asasi bagi al Buthi, sebenarnya hanyalah satu yaitu terciptanya penghambaan seorang mukallaf kepada Allah dan ma'rifat billah. Al Buthi mendasarkan pada dalil:
وابتغ فيما أتاك الله الدار الأخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا.......
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi …".
Al Buthi menandaskan bahwa mayoritas ahli tafsir bersepakat bahwa pernyataan la tansa nashibaka min al dunya, bermakna bagian dunia yang berfaedah bagi akhiratnya.
Dalam memberikan batasan mashlahah, al Buthi memaparkan dua hal yang keluar dari kriteria mashlahah.
  • Segala hal yang keluar dari substansi mashlahah dengan tujuan penjagaan lima hal contoh melepaskan ketentuan diri dari ketentuan ibadah, menginginkan kenikmatan berzina, melampaui batas penjagaan diri tanpa ketentuan yang dibenarkan syara' dan lain-lain.
  • Segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan substansi mashlahah tetapi menjadi berubah karena tujuan yang tidak baik berdasar hadits: "innamal a'malu binniyat".
Kehujjahan Maqasid Al Syariah (mashlahah)
Mashlahah dalam bingkai pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang berdiri sendiri atas dalil-dalil syara' sebagaimana Al Qur'an, Al Hadits, Ijma' dan Qiyas. Dengan demikian tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz'i/far'i) dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesungguhnya mashlahah adalah makna yang universal yang mencakup keseluruhan bagian-bagian hukum far'i yang diambil dari dalil-dalil atau dasar syariah.
Kesendirian mashlahah sebagai dalil hukum, tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap makna mashlahah dalam masalah-masalah juz'i. Hal ini disebabkan dua hal:
  • Kalau akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum datangnya syara'. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.
  • Kalau anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka batallah keberadaan atsar /efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas akal manusia.
Bagi Abdul Wahhab Khallaf, Maqasid Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al Qur'an dan Al Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini, menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam pendahuluan hampir keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah karena faktor pengaruh teologi.

Kamis, 23 Juli 2020

MAKALAH ILMU GHORIBIL HADIST


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Memahami hadis sebagai warisan Nabi saw. haruslah menyeluruh dan universal. Menyeluruh dalam artian memahami secara benar, sedang universal berarti tidak meninggalkan satu lafaz pun dalam menelaahnya. Terkait dengan memahami secara menyeluruh dan universal di era kini akan terbentur dengan pemahaman bahasa yang tentunya berkembang sebanding dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri.
Hadits mulanya merupakan bahasa lisan kemudian berubah menjadi bahasa teks setelah terjadi proses transformasi. Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah esensi dari bahasa yang meliputi rasa dan karsa bisa terwakili dengan bahasa teks yang pembukuannya pun tidak disaksikan oleh pelaku dan saksi-saksi kejadiannya. Berangkat dari itu perlu adanya peninjauan hadits secara etimologi sebagai upaya dalam melestarikan bahasa hadits sehingga tidak asing diterima generasi yang semakin menjauhui zaman Nabi saw[1].
Peninjauan hadits dari segi dirayahnya yang lebih spesifik dalam membahas istilah yang sulit dikenal atau sering disebut ilmu gharib al-hadis. Dengan adanya pembahasan secara khusus ini diharapkan generasi yang semakin menjauhi bahasa hadis bisa memahami lebih tepat terhadap arti kosakata hadits itu sendiri. Sehingga dengan pemahaman yang tepat akan dihasilkan hukum yang tepat pula[2].



















BAB II
ILMU GHARIBIL HADIST

  1. Pengertian Ilmu Gharib Al-Hadits
Ibnu Shalah menta’rifkan Ilmu Gharibil-Hadits, ialah Ilmu pengetahuan untuk mengetahui lafadh-lafadh dalam matan Hadits yang sulit lagi sukar difahamkan, karena jarang sekali digunakannya[3].
Dengan memperhatikan ta’rif tersebut, hanyalah kiranya bahwa yang menjadi obyek ilmu Gharibil-Hadits ialah kata-kata yang musykil dan susunan kalimat yang sukar dipahamkan maksudnya. Dan nyata pulalah kiranya tujuan yang hendak dicapai oleh ilmu ini, ialah melarang seseorang menafsirkan secara menduga-duga dan mentaqlidi pendapat seseorang yang bukan ahlinya.
 Pada masa Imam Ahmad beliau pernah ditanya oleh seseorang tentang arti suatu lafadh gharib yang terdapat dalam sebuah matan Hadits, tetapi karena beliau merasa tidak mampu, lalu menjawab, ujarnya : “Tanyakannlah kepada seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidang Gharibil-Hadits, karena aku tak suka memperkatakan sabda Rasulullah SAW dengan purbasangka[4]”.
Begitu pula Al-Ashmu’iy, ketika ditanya oleh seseorang tentang arti Hadits yang berbunyi : “Tetangga itu berhak untuk didekati". Beliau mengatakan: “Saya enggan menafsirkan sabda Rasulullah ini tetapi orang-orang Arab menyangka, bahwa lafadh “Sabqi” itu artinya al-Laqiz ( janbun=dekat).
  1. Sejarah Perkembangan Ilmu Gharib Al Hadist

Pada masa sesudah masa sahabat, yaitu pada abad pertama masa tabiin sekitar tahun 150 H, bahasa Arab yang tinggi mulai tidak dipahami oleh umum, dan hanya kalangan terbatas yang memahaminya. Untu itu, para ahli hadis mengumpulkan kata-kata yang tidak dapat dipahami oleh umum dan kata-kata yang jarang terpakai dalam pergaulan sehari-hari.
Menurut sejarah, orang yang mula-mula berusa untuk mengumpulkan lafadz yang gharib adalah Abu Ubaidah Ma’mar bin Al-Mutsanna (210 H), kemudian dikembangkan oleh Abdul Hasan Al-Mazini ( 204 ). Tiga kitab gharb al hadist pada abad III H adalah susunan Abu ‘Ubaid Al-Qasami bin Sallam ( 224 H ) Ibnu Qutaidah Ad-Dainuri ( 276 H ) dan Al- Khaththabi ( 378 H ). Kitab lainnya setelah itu adalah Gharib Al-Qur’an dan Hadist susunan Al-Harawi ( 401 H ) dan Al-Faiq susunan Al-Zamaksyari. Kitab terbesar adalah An-Nihiyah susunan Ibn Al-Atsir ( 606 H) yang diikhtisarkan oleh As-Sayuthi ( 911 H ) dalam kitab Ad-Durr An-Natsir[5].

  1. Cara-Cara Menafsirkan ke-Ghariban al-Hadits.
Para Muhadditsin mengemukakan hal-hal yang dapat digunakan untuk menafsirkan ke-Gharib-an matan Hadits. Di antara hal-hal yang dipandang baik untuk menafsirkan ke-Gharib-an Hadits ialah:
a. Hadits yang sanadnya berlainan dengan hadits yang bermatan gharib tersebut.
b. Penjelasan dari Sahabat yang meriwayatkan Hadits atau dari Sahabat lain yang tidak     meriwayatkannya.
c. Penjelasan dari rawi selain sahabat[6].
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya): “Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘Atirah”. Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195): "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya (setiap tahun). Tahukah kalian apa itu ‘atirah? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama Rajabiyah”. [Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)]. 
Selain cara yang disebutkan jumhur ulama muhaditsin berupaya menafsirkan Hadist melalui ke – gharib- an matan hadis antara lain :
1.      Mencari dan menelaah hadist yang sanad-nya berlainan dengan yang ber – matan gharib.
2.      Memerhatikan penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan hadist atau sahabat lain yang tidak meriwayatkan.
3.      Memperhatikan penjelasan dari rawi selain sahabat[7].

  1. Kitab – Kitab Terkait Gharib al Hadist
Ada beberapa kitab yang terkait dengan Ilmu Gharib Al-Hadist antara lain:
1.      Kitab Gharib al – Hadist karya Abu Hasan An-Nadhr bin Syumail Al-Mizini ( 203 H), salah seorang guru Ishaq bin Rahawaih, guru Imam Bukhari
2.      Kitab Gharib al- Atsar karya Muhammad bin Al-Mustanir ( 206 H )
3.      Kitab Gharib Al-Hadist karya Abu Ubaid Al – Qasini bin Salam (224H)
4.      Kitab Al-Musytabah min Al-Hadist wa Qur’an karya Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad- Danuri ( 276 H )
5.      Kitab Gahrib Al-Hadist karya Qasim bin Tsabit bin Hazm ( 302 H )
6.      Kitab Ghorib Al-Hadits karya Abu Bakar Muhammad bin Al-Qasim Al-Anbari ( 328 H )
7.      Kitab Gharib Al-Qur’an waAl Hadits karya Abu Ubaid Al-Harawi Ahmad bin Muhammad ( 401 H )
8.      Kitab Samthu Ats-Tsurayya fi Ma’ani Gharib Al-Hadits, karya Abu Qasim Ismail bin Hasan bin At – Tazi Al- Baihaqi ( 402 H )
9.      Kitab Majma Ghara’ib fi Gharib Al-Hadits karya Abu Hasan bin Abdul Ghafir Al-Farisi ( 529 H )
10.  Kitab Al-Fa’iq fi Gharib Al-Hadits karya Abu Qasim Jarullah Muhammad bin Umar bin Muhammad Az-Zamarkasyari ( 538 H )
11.  Kitab Al-Mughits fi Ghorib A-Qur’an wa Al-Hadits karya Abu Musa Muhammad bin Abu Bakar Al-Madani Al-Ashfahani (581 H )
12.  Kitab An-Nihayah fi Gharib Al- Hadits wa Al-Atsar karya Imam Majduddin Abu As-Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazari Ibnu Al-Atsir ( 606 H )[8].

  1. Contoh Penggunaan Ghoribil Hadist pada Hadits
Banyak kitab yang membahas dan menerangkan gharibul hadits, berikut penulis paparkan beberapa contoh gharibul hadits yang diambil dari kitab al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn Atsir karya Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani :
   قال رسول الله صلى االه عليه وسلم لإبن صائد: قد خبأت لك خبيئا فما هو؟ قال : الدخ
Telah berkata Rasulullah SAW kepada Ibnu Shaid,”Sesungguhnya aku telah menyembunyikan bagimu satu barang. Maka (sesungguhnya engkau tau) apakah itu? Jawab Ibnu Shaid,”Ia itu Dukh.”
Perkataan dukh di dalam hadits di atas dikatakan gharib dan pelik, karena jarang dipakai dalam pembicaraan sehari-hari atau dalam tulisan. Hanya ada beberapa orang yang memakainya di dalam satu atau dua sya’ir. Dukh itu singkatan dari dukhan yang artinya asap.
Tetapi dalam riwayat lain dijelaskan bahwa bahwa Ibnu Shaid hendak menyebut dukhan tetapi tidak bias, lalu Ia mengucapkan dukh.    عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما تصدق أحد بصدقة من طيب ولا يقبل الله إلا الطيب, إلا أخذها الرحمن بيمينه وإن كانت تمرة  فتربو في كف الرحمن حتى تكون أعظم من الجبل كما يربي أحدكم فلوه أو فصيله.
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda: tidaklah seseorang yang bersedekah dengan suatu kebaikan, dan tidaklah Allah menerima kecuali kebaikan, kecuali Dzat Yang Maha Rahman akan mengambilnya (shodaqah) dengan tangan kanan-Nya sekalipun hanya sebutir kurma, lantas kurma tersebut akan disuburkan dalam genggaman (pemeliharaan) Allah hingga kurma tersebut lebih besar dari gunung sebagaiman salah satu dari kalian memelihara anak kudanya dan anak untanya.”
Perkataan faluww di dalam hadits di atas dikatakan gharib. Ada yang mengatakan bahwa faluww berarti anak kuda. Seangkan lafadz fashil berarti anak unta yang telah disapih dari ibunya[9].
BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

1.      Ilmu Gharibil-Hadits, ialah Ilmu pengetahuan untuk mengetahui lafadh-lafadh dalam matan Hadits yang sulit lagi sukar difahamkan, karena jarang sekali digunakannya.
2.      Obyek ilmu Gharibil-Hadits ialah kata-kata yang musykil dan susunan kalimat yang sukar dipahamkan maksudnya. Dan nyata pulalah kiranya tujuan yang hendak dicapai oleh ilmu ini, ialah melarang seseorang menafsirkan secara menduga-duga dan mentaqlidi pendapat seseorang yang bukan ahlinya.
3.      Tiga kitab gharb al hadist pada abad III H adalah susunan Abu ‘Ubaid Al-Qasami bin Sallam ( 224 H ) Ibnu Qutaidah Ad-Dainuri ( 276 H ) dan Al- Khaththabi ( 378 H ). Kitab lainnya setelah itu adalah Gharib Al-Qur’an dan Hadist susunan Al-Harawi ( 401 H ) dan Al-Faiq susunan Al-Zamaksyari. Kitab terbesar adalah An-Nihiyah susunan Ibn Al-Atsir ( 606 H) yang diikhtisarkan oleh As-Sayuthi ( 911 H ) dalam kitab Ad-Durr An-Natsir.







DAFTAR PUSTAKA


Drs M.Solahudin M.Ag dan Agus Suyadi, Lc. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia, 2011
Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil Fi Gharib al-Hadits min Khilal Kitab


[1] M.Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia, 2011. Cet ke 2. Hal 104
[2] Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn Atsir, (Riyad : Maktabah al-Rusyd, 2009) hlm. 210.

[3] M.Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia, 2011. Cet ke 2. Hal 114
[4] Ibid, hal 115
[5] Ibid, hal 117
[6] Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al- Nihayah li Ibn Atsir, (Riyad : Maktabah al-Rusyd, 2009) hlm. 219.
[7] Ibid, hal 118
[8] Ibid, hal 119
[9] Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn Atsir, (Riyad : Maktabah al-Rusyd, 2009) hlm. 229.

Jumat, 17 Juli 2020

RPP Fikih Kelas X


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Madrasah                                : MA MA’ARIF 01 KEBUMEN
Mata Pelajaran                        : Fikih
Kelas/ Semester                       : X/ II
Materi Pokok                          : Memperagakan Tata Cara Pengurusan Jenazah
Alokasi Waktu                        : 2 x 45 Menit
Hari/ tanggal                           : Rabu, 10 Oktober 2018

I.        Kompetensi Inti
KI 1         :  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
          KI.2         : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, responsiv, pro aktif, menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam semesta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
        KI.3         : Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingin tahu tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
  KI.4                    : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah kongkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.






II.     Kompetensi Dasar dan Indikator
       
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.2         Meyakini syariat Islam tentang                                                                                                             kewajiban penyelenggaraan jenazah


1.2.1 Mnerima syari’at  Islam tentang kewajiban penyelenggaraan jenazah.
2.2         Memiliki rasa tanggung jawab tentangkewajiban penyelenggaraan jenazah

2.2.1.      Menunjukkan perilaku tanggung jawab tentang kewajiban penyelenggaraan jenazah dalam kehidupan sehari-hari.

4.2         Memperagakan tata cara penyelenggaraan jenazah

4.2.1        Memperagakan tata cara memandikan Jenazah
4.2.2        Memperagakan tata cara mengkafani jenazah
4.2.3        Memperagakan tata cara mensholati jenazah
4.2.4        Memperagakan tata cara  menguburkan jenazah


             
III.           Tujuan Pembelajaran
1.              Siswa mampu memperagakan cara memandikan jenazah dengan benar
2.              Siswa mampu memperagakan tata cara mengkafani jenazah dengan benar
3.              Siswa mampu memperagakan tata cara mensholati jenazah dengan benar
4.              Siswa mampu memperagakan tata cara  menguburkan jenazah dengan benar
Karakter siswa yang diharapkan : Melalui pendekatan saintifik dengan menggunakan Model Discovery Learning metode ceramah, tanya jawab, dan diskusi. Peserta didik dapat : menjelaskan pengertian, hukum, Had, dan hikmah diharamkannya minuman khamar dengan penuh tanggung jawab, bekerja keras, jujur, dan kekompakan.



IV.             Materi Pembelajaran
a.      Materi Pembelajaran Reguler
1.      Cara Memandikan Jenazah
a)      Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan
b)      Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup
c)      Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran
d)     Ganti sarung tangan yang baru,lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak dalam kondisi hamil
e)      Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala
f)       Masukan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah kemulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya, kemudian wudhukan seperti halnya wudhu untuk sholat
g)      Siramkan air ketubuh yang sebelah kanan dulu, kemudianke sebelah kirinya
h)      Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian
i)        Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya
j)        Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh keseluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil
k)      Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya,wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah diatas kain kafan, tidak perlu diulang untuk mandinya, tetapi cukup untuk mmbuang najisnya saja
l)        Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m)    Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol, pemberian wangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
2.      a. Cara Mnegkafani Jenazah Laki-Laki
a)      Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Masing-masing helai diberi kapur barus
b)      Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakan diatas kain kafan memanjang lalu diberikan wangi-wangian
c)      Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
d)     Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e)      Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan diliang lahat.
f)       Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratny. Bagian laki-laki yang terbuka auratnya boleh ditutup dengan rerumputan atau daun.
b.      Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
a)      Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus
b)      Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
c)      Tutuplah kain pembungkus pada kedua pahanya
d)     Pakaikan sarung (cukup disobek saaja, tidak dijahit)
e)      Pakaiakan baju kurungnya (cukup disobek saaja, tidak dijahit)
f)       Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang
g)      Pakaikan penutup kepalanya (kerudung)
h)      Membungkusnya dengan lebar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kain kanan lalu digulung kedalam.
c.       Mensholatkan Jenazah
Islam sangat megedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat yang sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan  akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa dirasakan.
        Semua syarat wajib dan sahnya shalat fardu menjadi syarat dalam shalat jenazah, kecuali waktu sholat. Setelah berdiri kemudian mulai sholat dengan takbiratul ihram dan niat, kemudian membaca surah fatihah, takbir kedua membaca sholawat nabi, takbir ketiga membaca doa untuk si mayat, takbir keempat membaca doa kemudian salam.
d.      Menguburkan Jenazah
Sebelum proses penguburan jenazah, sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau jasad yang membusuk tidak tercium sampai keatas.
b.      Materi Pembelajaran Pengayaan
Materi pengayaaan dilakukan apabila ada siswa yang nilainya sudah menuhi KKM (7,5).
e.       Materi Pembelajaran Remidial
Materi pembelajaran remidial diambil dari materi pemebelajaran reguler. Guru memberi materi remidial dengan cara melihat materi mana siswa itu belum tuntas. Pemberian materi remidial kepada siswa dengan cara:
a.       Guru menjelaskan kembali kepada siswa hanya materi yang mana siswa belum mencapai KKM (7,5).
b.      Peer Teaching

V.     Metode Pembelajaran
1.      Ceramah
2.      Cemonstrasi
3.      Diskusi
4.      Penugasan
VI.    Media dan Alat, dan Bahan Pembelajaran
Media Pembelajaran :
1.       Power Point Transmition,
2.      Buku Siswa
Alat Pembelajaran
1.      Spidol
2.      Whiteboard
3.      Laptop
4.       LCD projector
Bahan Pembelajaran
1.      Boneka                  5. Kapur barus
2.      Kain Kafan            6. Daun Kelor
3.      Ember                    7. Minyak Wangi
4.      Gayung                 

VII.Sumber Pembelajaran
1.      Ahmad Alfan.2014. Buku Siswa Fikih Madrasah Aliyah Kelas X. Jakarta. Kementrian Agama. Hlm. 19-21
2.      M. Nashiruddin Al-Albawi, 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta. Gema Insani. Hlm.61








VIII.       Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
No
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
1
a.       Kegiatan Pendahuluan
10    enit

a.       Guru mengucapkan salam diteruskan berdo’a
b.      Guru mengabsensi peserta didik
c.       Guru mempersiapkan fisik dan psykis peserta didik dengan pembahasan materi minggu lalu.
d.      Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan dicapai
e.       Guru menjelaskan langkah – langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan
f.       Guru membentuk kelompok diskusi
2
Kegiatan Inti


70 Menit


a.      Berfikir Kritis dan Literasi
b)      Peserta didik menyimak penjelasan guru tentang tata cara penyelenggaraan jenazah
b.      Berfikir Kritis
a)      Peserta didik membaca buku Fikih Kelas X tentang tata cara penyelenggaraan jenazah
b)      Peserta didik menjawab pertanyaan guru tentang tata cara penyelenggaraan jenazah
c.       Berfikir Kritis, Kreatif dan Komunikasi
a)      Siswa di bagi menjadi 4 kelompok.
b)      Masing – masing kelompok berdiskusi dan memperagakan tentang tata cara penyelenggaraan jenazah
Kelompok 1 :Membahas tentang Memperagakan tata cara memandikan Jenazah
    Kelompok 2 : Membahas tentang Memperagakan tata cara mengkafani jenazah
    Kelompok 3 : Membahas tentang Memperagakan tata cara mensholati jenazah
    Kelompok 4 : Membahas tentang memperagakan tata cara menguburkan jenazah
d.        Karakter
a)      Masing – masing kelompok secara bergantian memaparkan hasil diskusi dan kelompok lain memberikan tanggapannya.
e.         Kreatif
a)      Peserta didik meringkas materi tentang tata cara penyelenggaraan jenazah


3
Kegiatan Penutup


10    enit

a.      Peserta didik dibawah bimbingan guru menyimpulkan materi pembelajaran tetang tata cara penyelenggaraan jenazah
b.      Guru mengadakan refleksi terhadap materi pembelajaran dalam bentuk tanya jawab untuk mengukur pemahaman peserta didik terhadap materi yang telah disampaikan
c.       Guru mengadakan penilaian hasil belajar tentang pemahaman terhadap tata cara memandikan Jenazah, Memperagakan tata cara mengkafani jenazah, Memperagakan tata cara mensholati jenazah,Memperagakan tata cara  menguburkan jenazah
d.      Guru memberikan umpan balik berdasarkan penilaian proses dan hasil pembelajaran
e.       Guru memberikan reward kepada kelompok terbaik
f.       Guru menyampaikan materi yang akan datang
g.      Guru mengucapkan salam dan membaca hamdallah bersama peserta didik






IX. Penilaian Otentik
1. Teknik
Penilaian Sikap Spiritual
a.       Teknik Penilaian   : Observasi Guru
b.      Bentuk penilaian  : Terlampir
c.       Kisi-kisi
Penilaian Sikap Sosial
a.       Teknik Penilaian   : Observasi Guru
b.      Bentuk Instrumen            : Terlampir
c.       Kisi-kisi
Penilaian Pengetahuan
a.       Teknik Penilaian   : praktik
b.      Bentuk Instrumen            : Terlampir

























Kebumen, 4 Oktober 2018
Guru Pamong

Praktikan



Turprayitno, S.Ag




Nurhakim
NIM. 15115559



Mengetahui,
Kepala Madrasah





Muhdir, M.Pd.I.