Pengertian
dan Cakupan Maqasid Al Syariah
Maqasid Al
Syariah berarti
tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam. Sementara menurut
Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara'
yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya.
Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia
syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum.
Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah
atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.
Maqasid Al
Syariah, yang
secara substansial mengandung kemashlahatan, menurut al Syathibi dapat dilihat
dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari' (tujuan Tuhan). Kedua maqasid
al mukallaf (tujuan mukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid
Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:
- Tujuan
awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di
dunia dan akhirat.
- Penetapan
syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
- Penetapan
syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.
- Penetapan
syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.
Begitu pula
dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung
empat aspek pula, yaitu:
- Pembicaraan
mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas
atau keabsolutannya.
- Pembahasan
dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris
lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh
semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam
pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan
problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian
esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam).
- Analisa
pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan
lain-lain.
- Penjelasan
aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.
Mayoritas
peneliti membagi kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan akhirat yang
dijamin oleh akidah dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh
muamalat. Tetapi dalam pembahasan ini, tidak ditemukan korelasi yang
mengharuskan untuk memperhatikan pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala
hal yang terkait dengan akidah, ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin
segala kemashlahatan umat baik sisi dunia maupun akhirat.
Kemashlahatan
yang menjadi tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs,
akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal
ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut
mafsadah.
Adapun
setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga
tingkatan kebutuhan yaitu al dlorruriyat, al hajiyat dan al tahsinat.
Kebutuhan dhoruriyat
Definisinya
adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer.
Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia
akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal
yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan,
keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam
diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan
pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas.
Seperti kewajiban qisas:
ولكم فى
القصاص حياة يأولى الألباب لعلكم تتقون
"Dan
dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang
bertakwa"
Dari ayat
ini dapat diketahui bahwa disyariatkannya qisas karena dengan itu
ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.
Kebutuhan al hajiyat
Al Syatibi
mendefinisikan sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi
keselamatan manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan.
Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah
(keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf. Merupakan contoh
kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini. Contoh pembolehan tidak
berpuasa bagi musafir, hukuman diyat (denda) bagi seorang yang membunuh
secara tidak sengaja, penangguhan hukuman potong tangan atas seseorang yang
mencuri karena terdesak untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan.
Kebutuhan al tahsinat
Definisinya
adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok
tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat
kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi
seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang
tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan
tuntutan norma dan akhlak, dalam berbagai bidang kehidupan seperti ibadah muamalah,
dan uqubah. Allah SWT telah mensyariatkan hal yang berhubungan dengan
kebutuhan tahsinat. Contoh anjuran berhias ketika hendak ke masjid,
anjuran memperbanyak ibadah sunnah, larangan penyiksaan mayat dalam peperangan/
muslah.
Al Syatibi
juga membagi mashlahah dalam tiga hal:
- Mashlahah
muktabar, yaitu
kemashlahatan yang berhubungan dengan penjagaan pada lima hal sebagaimana
diungkap di atas. Usaha pemeliharaan kemashlahatan yang lima ini adalah
pemeliharaaan yang dhoruri (yang paling utama). Itulah sebabnya
diharuskannya berjihad kepada yang kuat fisiknya untuk melawan serangan
musuh yang bermaksud menghancurkan agama dan tanah air. Ditetapkannya
hukuman qisas untuk menjamin keselamatan jiwa, dan lain-lain.
- Mashlahat
mulgha, yaitu
sesuatu yang sepintas lalu terlihat mashlahat, tetapi ada mashlahat
yang lebih besar sehingga mashlahat yang kecil itu boleh diabaikan.
Sebagai contoh, pada suatu ketika Abdurrahman ibn Hakam, gubernur
Andalusia, meminta fatwa kepada Imam al Laitsi tentang kafarat
karena telah membatalkan puasa Ramadhan dengan mencampuri istrinya di
siang hari. Al laitsi memfatwakan bahwa kafaratnya harus berpuasa dua
bulan berturut-turut. Pengambilan keputusan ini diambil dengan argumen
bahwa memerdekakan budak atau memberi makan 60 oarang miskin terlalu
ringan bagi seorang gubernur, maka dikawatirkan sang gubernur
meremehkannya. Kemashlahatan yang lebih besar dalam kasus ini adalah
kemashlahatan agama.
- Mashlahat
mursalah, yaitu
kemashlahatan yang tidak terkait dengan dalil yang memperbolehkan atau
melarangnya, contoh untuk mengatasi merajalelanya pemalsuan hak milik atas
barang-barang berharga atau pemalsuan isteri agar dapat bebas kumpul kebo
maka atas pertimbangan mashlahah mursalah boleh diadakan ketentuan
kewajiban mencatat dan keharusan mempunyai keterangan yang sah setiap
terjadi akad jual beli, nikah, hibah dan lain sebagainya.
Batasan Maslahah
- Tujuan
legislasi (tashri') adalah untuk menegakkan mashlahah di
dunia ini dan di akhirat.
- Syari'
menghendaki masalih harus mutlak
Alasan bagi
kedua pertimbangan di atas ialah bahwa syariah telah dilembagakan harus abadi,
universal (kull), dan umum (amm) dalam hubungannya dengan segala
macam kewajiban (takalif), subjek hukum (mukallafin) dan
kondisi-kondisi (ahwal).
Ketiga
karakter di atas menuntut mashlahah harus mutlak dan universal.
Kemutlakan berarti bahwa mashlahah tidak boleh subjektif dan relatif.
Kenisbian biasanya didasarkan pada sikap menyamakan suatu masalah dengan salah
satu dari kondisi kesenangan pribadi, keuntungan pribadi, pemenuhan keinginan
nafsu dan kepentingan individu. Semua pertimbangan di atas memberikan konsep mashlahah
akan makna relatif dan subjektif, yang bukan merupakan pertimbangan syari'
dalam mashlahah, meski mungkin dipertimbangkan dalam budaya adat.
Unsur
universal dalam karakter di atas, tidak dipengaruhi oleh takhalluf
(memperkecil) unsur-unsur partikulernya. Misalnya hukuman diberlakukan
berdasarkan ketentuan universal bahwa biasanya hukuman ini mencegah orang dari
melakukan kejahatan dengan mengabaikan orang-orang tertentu yang walaupun
dihukum, tidak dapat menahan diri dari melakukan suatu kejahatan. Keberadaan
orang-orang tertentu ini tidak mempengaruhi validitas ketentuan umum tentang
hukuman.
Kemashlahatan
asasi bagi al Buthi, sebenarnya hanyalah satu yaitu terciptanya penghambaan
seorang mukallaf kepada Allah dan ma'rifat billah. Al Buthi
mendasarkan pada dalil:
وابتغ فيما
أتاك الله الدار الأخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا.......
"Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi
…".
Al Buthi
menandaskan bahwa mayoritas ahli tafsir bersepakat bahwa pernyataan la tansa
nashibaka min al dunya, bermakna bagian dunia yang berfaedah bagi
akhiratnya.
Dalam
memberikan batasan mashlahah, al Buthi memaparkan dua hal yang keluar
dari kriteria mashlahah.
- Segala
hal yang keluar dari substansi mashlahah dengan tujuan penjagaan
lima hal contoh melepaskan ketentuan diri dari ketentuan ibadah,
menginginkan kenikmatan berzina, melampaui batas penjagaan diri tanpa
ketentuan yang dibenarkan syara' dan lain-lain.
- Segala
sesuatu yang tidak bertentangan dengan substansi mashlahah tetapi
menjadi berubah karena tujuan yang tidak baik berdasar hadits: "innamal
a'malu binniyat".
Kehujjahan Maqasid Al Syariah (mashlahah)
Mashlahah dalam
bingkai pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang berdiri sendiri atas
dalil-dalil syara' sebagaimana Al Qur'an, Al Hadits, Ijma' dan Qiyas.
Dengan demikian tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz'i/far'i)
dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesungguhnya mashlahah adalah makna yang
universal yang mencakup keseluruhan bagian-bagian hukum far'i yang
diambil dari dalil-dalil atau dasar syariah.
Kesendirian mashlahah
sebagai dalil hukum, tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap
makna mashlahah dalam masalah-masalah juz'i. Hal ini disebabkan
dua hal:
- Kalau
akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam
tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum
datangnya syara'. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.
- Kalau
anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara
parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka
batallah keberadaan atsar /efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci
bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas
akal manusia.
Bagi Abdul
Wahhab Khallaf, Maqasid Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk
memahami redaksi Al Qur'an dan Al Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang
bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al
Qur'an dan Al Hadits. Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini,
menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum
tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan
hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam pendahuluan hampir
keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah
karena faktor pengaruh teologi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar