BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Memahami hadis sebagai
warisan Nabi saw. haruslah menyeluruh dan universal. Menyeluruh dalam artian
memahami secara benar, sedang universal berarti tidak meninggalkan satu lafaz
pun dalam menelaahnya. Terkait dengan memahami secara menyeluruh dan universal
di era kini akan terbentur dengan pemahaman bahasa yang tentunya berkembang
sebanding dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri.
Hadits mulanya
merupakan bahasa lisan kemudian berubah menjadi bahasa teks setelah terjadi proses
transformasi. Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah esensi dari bahasa yang
meliputi rasa dan karsa bisa terwakili dengan bahasa teks yang pembukuannya pun
tidak disaksikan oleh pelaku dan saksi-saksi kejadiannya. Berangkat dari itu
perlu adanya peninjauan hadits secara etimologi sebagai upaya dalam
melestarikan bahasa hadits sehingga tidak asing diterima generasi yang semakin
menjauhui zaman Nabi saw[1].
Peninjauan hadits dari
segi dirayahnya yang lebih spesifik dalam membahas istilah
yang sulit dikenal atau sering disebut ilmu gharib al-hadis.
Dengan adanya pembahasan secara khusus ini diharapkan generasi yang semakin
menjauhi bahasa hadis bisa memahami lebih tepat terhadap arti kosakata hadits
itu sendiri. Sehingga dengan pemahaman yang tepat akan dihasilkan hukum yang
tepat pula[2].
BAB II
ILMU
GHARIBIL HADIST
- Pengertian Ilmu
Gharib Al-Hadits
Ibnu Shalah
menta’rifkan Ilmu Gharibil-Hadits, ialah Ilmu pengetahuan untuk mengetahui
lafadh-lafadh dalam matan Hadits yang sulit lagi sukar difahamkan, karena
jarang sekali digunakannya[3].
Dengan memperhatikan
ta’rif tersebut, hanyalah kiranya bahwa yang menjadi obyek ilmu Gharibil-Hadits
ialah kata-kata yang musykil dan susunan kalimat yang sukar dipahamkan
maksudnya. Dan nyata pulalah kiranya tujuan yang hendak dicapai oleh ilmu ini,
ialah melarang seseorang menafsirkan secara menduga-duga dan mentaqlidi
pendapat seseorang yang bukan ahlinya.
Pada masa Imam Ahmad beliau pernah
ditanya oleh seseorang tentang arti suatu lafadh gharib yang terdapat dalam
sebuah matan Hadits, tetapi karena beliau merasa tidak mampu, lalu menjawab,
ujarnya : “Tanyakannlah kepada seseorang yang mempunyai keahlian dalam
bidang Gharibil-Hadits, karena aku tak suka memperkatakan sabda Rasulullah SAW
dengan purbasangka[4]”.
Begitu pula
Al-Ashmu’iy, ketika ditanya oleh seseorang tentang arti Hadits yang berbunyi :
“Tetangga itu berhak untuk didekati". Beliau mengatakan: “Saya
enggan menafsirkan sabda Rasulullah ini tetapi orang-orang Arab menyangka,
bahwa lafadh “Sabqi” itu artinya al-Laqiz ( janbun=dekat).
- Sejarah Perkembangan Ilmu Gharib
Al Hadist
Pada
masa sesudah masa sahabat, yaitu pada abad pertama masa tabiin sekitar tahun
150 H, bahasa Arab yang tinggi mulai tidak dipahami oleh umum, dan hanya
kalangan terbatas yang memahaminya. Untu itu, para ahli hadis mengumpulkan
kata-kata yang tidak dapat dipahami oleh umum dan kata-kata yang jarang
terpakai dalam pergaulan sehari-hari.
Menurut
sejarah, orang yang mula-mula berusa untuk mengumpulkan lafadz yang gharib adalah Abu Ubaidah Ma’mar bin
Al-Mutsanna (210 H), kemudian dikembangkan oleh Abdul Hasan Al-Mazini ( 204 ).
Tiga kitab gharb al hadist pada abad
III H adalah susunan Abu ‘Ubaid Al-Qasami bin Sallam ( 224 H ) Ibnu Qutaidah
Ad-Dainuri ( 276 H ) dan Al- Khaththabi ( 378 H ). Kitab lainnya setelah itu
adalah Gharib Al-Qur’an dan Hadist
susunan Al-Harawi ( 401 H ) dan Al-Faiq
susunan Al-Zamaksyari. Kitab terbesar adalah An-Nihiyah susunan Ibn Al-Atsir (
606 H) yang diikhtisarkan oleh As-Sayuthi ( 911 H ) dalam kitab Ad-Durr An-Natsir[5].
- Cara-Cara Menafsirkan ke-Ghariban al-Hadits.
Para Muhadditsin
mengemukakan hal-hal yang dapat digunakan untuk menafsirkan ke-Gharib-an matan
Hadits. Di antara hal-hal yang dipandang baik untuk menafsirkan ke-Gharib-an
Hadits ialah:
a. Hadits yang sanadnya
berlainan dengan hadits yang bermatan gharib tersebut.
b.
Penjelasan dari
Sahabat yang meriwayatkan Hadits atau dari Sahabat lain yang tidak
meriwayatkannya.
Mikhnaf bin Sulaim
menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya): “Bagi setiap
keluarga wajib untuk menyembelih ‘Atirah”. Berkata Abu Ubaid
dalam "Gharibul Hadits" (1/195): "’Atirah adalah
sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada
Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga
dihapus setelahnya (setiap tahun). Tahukah kalian apa itu ‘atirah? Inilah yang
biasa dikatakan orang dengan nama Rajabiyah”. [Diriwayatkan
Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi
(1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia
majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad
(5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam
"Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat
Al-Ishabah (9/151)].
Selain cara
yang disebutkan jumhur ulama muhaditsin berupaya menafsirkan Hadist melalui ke – gharib- an matan hadis antara lain :
1.
Mencari dan menelaah hadist yang sanad-nya berlainan dengan yang ber – matan gharib.
2.
Memerhatikan penjelasan dari sahabat
yang meriwayatkan hadist atau sahabat lain yang tidak meriwayatkan.
3.
Memperhatikan penjelasan dari rawi selain
sahabat[7].
- Kitab – Kitab Terkait Gharib al Hadist
Ada beberapa kitab yang terkait dengan
Ilmu Gharib Al-Hadist antara lain:
1.
Kitab Gharib al – Hadist karya Abu Hasan An-Nadhr bin Syumail Al-Mizini (
203 H), salah seorang guru Ishaq bin Rahawaih, guru Imam Bukhari
2.
Kitab Gharib al- Atsar karya Muhammad bin Al-Mustanir ( 206 H )
3.
Kitab Gharib Al-Hadist karya Abu Ubaid Al – Qasini bin Salam (224H)
4.
Kitab Al-Musytabah min Al-Hadist wa
Qur’an karya Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad- Danuri ( 276 H )
5.
Kitab Gahrib Al-Hadist karya Qasim bin
Tsabit bin Hazm ( 302 H )
6.
Kitab Ghorib Al-Hadits karya Abu Bakar
Muhammad bin Al-Qasim Al-Anbari ( 328 H )
7.
Kitab Gharib Al-Qur’an waAl Hadits
karya Abu Ubaid Al-Harawi Ahmad bin Muhammad ( 401 H )
8.
Kitab Samthu Ats-Tsurayya fi Ma’ani
Gharib Al-Hadits, karya Abu Qasim Ismail bin Hasan bin At – Tazi Al- Baihaqi (
402 H )
9.
Kitab Majma Ghara’ib fi Gharib
Al-Hadits karya Abu Hasan bin Abdul Ghafir Al-Farisi ( 529 H )
10. Kitab Al-Fa’iq
fi Gharib Al-Hadits karya Abu Qasim Jarullah Muhammad bin Umar bin Muhammad
Az-Zamarkasyari ( 538 H )
11. Kitab
Al-Mughits fi Ghorib A-Qur’an wa Al-Hadits karya Abu Musa Muhammad bin Abu Bakar
Al-Madani Al-Ashfahani (581 H )
12. Kitab
An-Nihayah fi Gharib Al- Hadits wa Al-Atsar karya Imam Majduddin Abu As-Sa’adat
Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazari Ibnu Al-Atsir ( 606 H )[8].
- Contoh
Penggunaan Ghoribil Hadist pada Hadits
Banyak kitab yang membahas dan menerangkan gharibul
hadits, berikut penulis paparkan beberapa contoh gharibul hadits yang diambil
dari kitab al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn
Atsir karya Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani :
قال رسول الله صلى االه عليه وسلم لإبن صائد: قد خبأت لك
خبيئا فما هو؟ قال : الدخ
“Telah berkata Rasulullah SAW kepada Ibnu Shaid,”Sesungguhnya aku telah
menyembunyikan bagimu satu barang. Maka (sesungguhnya engkau tau) apakah itu?
Jawab Ibnu Shaid,”Ia itu Dukh.”
Perkataan dukh
di dalam hadits di atas dikatakan gharib dan pelik, karena jarang dipakai dalam
pembicaraan sehari-hari atau dalam tulisan. Hanya ada beberapa
orang yang memakainya di dalam satu atau dua sya’ir. Dukh itu singkatan
dari dukhan yang artinya asap.
Tetapi dalam riwayat lain dijelaskan
bahwa bahwa Ibnu Shaid hendak menyebut dukhan tetapi tidak bias, lalu Ia
mengucapkan dukh. عن أبي
هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما تصدق أحد بصدقة من
طيب ولا يقبل الله إلا الطيب, إلا أخذها الرحمن بيمينه وإن كانت تمرة فتربو
في كف الرحمن حتى تكون أعظم من الجبل كما يربي أحدكم فلوه أو فصيله.
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata:
Rasulullah SAW bersabda: tidaklah seseorang yang bersedekah dengan suatu
kebaikan, dan tidaklah Allah menerima kecuali kebaikan, kecuali Dzat Yang Maha
Rahman akan mengambilnya (shodaqah) dengan tangan kanan-Nya sekalipun hanya
sebutir kurma, lantas kurma tersebut akan disuburkan dalam genggaman
(pemeliharaan) Allah hingga kurma tersebut lebih besar dari gunung sebagaiman
salah satu dari kalian memelihara anak kudanya dan anak untanya.”
Perkataan faluww di dalam hadits di atas
dikatakan gharib. Ada yang mengatakan bahwa faluww berarti anak kuda. Seangkan
lafadz fashil berarti anak unta yang telah disapih dari ibunya[9].
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Ilmu Gharibil-Hadits,
ialah Ilmu pengetahuan untuk mengetahui lafadh-lafadh dalam matan Hadits yang sulit
lagi sukar difahamkan, karena jarang sekali digunakannya.
2. Obyek ilmu
Gharibil-Hadits ialah kata-kata yang musykil dan susunan kalimat yang sukar
dipahamkan maksudnya. Dan nyata pulalah kiranya tujuan yang hendak dicapai oleh
ilmu ini, ialah melarang seseorang menafsirkan secara menduga-duga dan
mentaqlidi pendapat seseorang yang bukan ahlinya.
3.
Tiga kitab gharb al hadist pada abad III H adalah susunan Abu ‘Ubaid Al-Qasami
bin Sallam ( 224 H ) Ibnu Qutaidah Ad-Dainuri ( 276 H ) dan Al- Khaththabi (
378 H ). Kitab lainnya setelah itu adalah Gharib
Al-Qur’an dan Hadist susunan Al-Harawi ( 401 H ) dan Al-Faiq susunan Al-Zamaksyari. Kitab terbesar adalah An-Nihiyah
susunan Ibn Al-Atsir ( 606 H) yang diikhtisarkan oleh As-Sayuthi ( 911 H )
dalam kitab Ad-Durr An-Natsir.
DAFTAR PUSTAKA
Drs M.Solahudin M.Ag dan Agus Suyadi, Lc. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia, 2011
Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil Fi
Gharib al-Hadits min Khilal Kitab
[1]
M.Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia,
2011. Cet ke 2. Hal 104
[2]
Ali bin Umar bin Muhammad
al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn
Atsir, (Riyad : Maktabah al-Rusyd, 2009) hlm. 210.
[3]
M.Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia,
2011. Cet ke 2. Hal 114
[4]
Ibid, hal 115
[5]
Ibid, hal 117
[6] Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib
al-Hadits min Khilal Kitab al- Nihayah li Ibn Atsir, (Riyad : Maktabah
al-Rusyd, 2009) hlm. 219.
[7] Ibid, hal 118
[8]
Ibid, hal 119
[9] Ali bin Umar bin Muhammad al-Saibani, al-Ta’wil FI Gharib
al-Hadits min Khilal Kitab al-Nihayah li Ibn Atsir, (Riyad : Maktabah al-Rusyd,
2009) hlm. 229.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar